Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI kemudian RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR menerbitkan potensi melanjutkan pembahasan RUU TNI juga Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tak mengkaji dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya ketika ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan meninjau urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menyembunyikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan datang dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk dalam bahas di tempat periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita mengawasi kan nanti periode berikutnya yang mana akan, ini terkait dengan hambatan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI kemudian RUU Polri sempat menuai polemik di dalam masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tiada melanjutkan pembahasan RUU TNI juga RUU Polri. Sebab, substansi usulan pembaharuan di kedua RUU yang disebutkan miliki beberapa orang persoalan yang tersebut serius dan juga dikhawatirkan memundurkan rencana reformasi TNI serta Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang digunakan mengaku sudah ada menerima empat Surat Presiden (Surpres).






