Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri
Jakarta – Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, serta Ketenteraman atau Kemenkopolhukam menyelenggarakan acara bertajuk Dengar Pendapat Publik untuk mengkaji revisi undang-undang TNI dan juga Polri. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, acara yang digunakan melibatkan unsur penduduk ini bertujuan untuk mendapatkan masukan sesuai keinginan komunitas ihwal tugas juga fungsi kedua instansi tersebut.
“Sehingga dicapai suatu keseimbangan antara pengembangan organisasi TNI-Polri, dengan keinginan masyarakat,” katanya sewaktu membuka acara itu ke Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun rapat dengar pendapat rakyat ini dilaksanakan sebelum penyusunan daftar inventarisasi hambatan atau DIM revisi UU TNI-Polri. Setelah itu, DIM yang dimaksud akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengatakan, mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengkoordinasikan revisi UU TNI-Polri ini. Jokowi, katanya, mengajukan permohonan agar pembahasan revisi aturan ini diwujudkan secara hati-hati juga tiada bertentangan dengan konstitusi.
“Ini sesuai arahan Presiden Jokowi, harus mempunyai alasan argumen yang mana kuat sehingga bisa jadi diterima publik,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penyusunan revisi UU TNI lalu Polri ini memang benar harus melalui tempaan lalu pengasahan yang digunakan matang. Sebab, ujarnya, regulasi ini nantinya akan digunakan sebagai instrumen dalam bidang pertahanan negara keamanan, dan juga penegakan hukum.
“Maka keterlibatan rakyat jadi kata kunci yang harus dioptimalkan,” ujarnya.
Ia berharap dengan keterlibatan warga ini nantinya dapat memberikan masukan lalu rekomendasi terhadap subtansi isu pokok dalam revisi UU TNI-Polri tersebut. Sejumlah unsur rakyat yang digunakan turut diundang berasal dari tokoh, pakar akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga non governmental organization atau NGO.
Sebelumnya, DPR dan juga pemerintah melakukan konfirmasi akan datang melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU TNI-Polri meskipun mendapat kritikan keras dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Presiden Jokowi sudah pernah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR di dalam Senayan.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan pada waktu ini Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Security sedang menyiapkan DIM. “Penyusunan DIM dari 4 RUU yang disebutkan dikerjakan masih pada batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya terhadap Tempo melalui instruksi singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara kemudian revisi UU Imigrasi.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI juga Polri mendapat kritikan keras dari penduduk sipil dan juga kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka was-was pengubahan aturan ini menyebabkan penyalahgunaan wewenang di dalam kepolisian lalu membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Salah satu pembaharuan penting pada revisi UU Polri adalah ketentuan yang meninggal usia pensiun anggota polisi dari 58 tahun berubah menjadi antara 60 dan juga 65 tahun, tergantung pada peran pelaku tersebut.
Revisi yang dimaksud juga akan memungkinkan presiden menunda masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang digunakan jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan datang punya kewenangan yang digunakan luas hingga pengawasan di globus maya kemudian di melakukan pengawasan dan juga pekerjaan intelijen.
Sementara draf revisi UU TNI akan segera meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, satu di antaranya jenderal, dari 53 tahun menjadi antara 58 dan juga 60 tahun. Grup sipil khawatir pengubahan aturan TNI akan segera memperbolehkan anggota militer terlibat ditempatkan pada kedudukan apa pun dalam pemerintahan seperti era Soeharto.
Berdasarkan UU TNI ketika ini, personel berpartisipasi belaka boleh ditempatkan pada 10 kementerian dan juga lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) lalu Badan Pencarian dan juga Pertolongan Nasional (Basarnas).
DANIEL A. FAJRI
Artikel ini disadur dari Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri





