Revisi UU TNI Perluas Wewenang Militer, Menkopolhukam Klaim Sesuai Kebutuhan
Jakarta – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Keselamatan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, wewenang TNI akan diperluas hingga dapat menduduki jabatan di dalam kementerian atau lembaga lain. Perluasan wewenang militer yang digunakan masih bergerak itu tertuang pada revisi UU TNI.
“TNI berpartisipasi dapat menjabat ke kementerian atau lembaga, di pembahasan nanti. Diperluas,” katanya ditemui di dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia mengklaim perluasan wewenang TNI itu masih menyesuaikan keperluan kementerian atau lembaga, lalu kebijakan presiden. Lewat revisi UU TNI, Hadi mengumumkan bahwa nantinya militer bergerak bisa jadi miliki jabatan dalam kementerian atau lembaga selain yang ada di dalam bawah Kemenkopolhukam serta sembilan instansi lain.
Di antaranya seperti Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) juga Badan Pencarian kemudian Pertolongan Nasional (Basarnas). Dia mencontohkan, prajurit TNI Angkatan Laut memiliki kemungkinan menduduki jabatan penting pada Kementerian Kelautan juga Perikanan atau KKP. Hal itu bisa jadi berlangsung apabila KKP membutuhkan tenaga ahli di dalam bidang kelautan.
Dengan revisi UU TNI ini, ujar Hadi, prajurit berpartisipasi bisa jadi mendapat jabatan setingkat direktur jenderal ataupun jabatan lainnya. “Ini satu contoh, belum masuk pembahasan. Nanti arahnya ke sana,” ucapnya.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI serta Polri mendapat kritikan keras dari masyarakat sipil lalu kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka cemas pengubahan aturan ini mengakibatkan penyalahgunaan wewenang pada kepolisian dan juga membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Dalam draf revisi UU TNI menyatakan akan segera meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, di antaranya jenderal, dari 53 tahun bermetamorfosis menjadi antara 58 juga 60 tahun. Grup sipil gelisah pengubahan aturan TNI akan segera memperbolehkan anggota militer bergerak ditempatkan pada sikap apa pun ke pemerintahan seperti era Soeharto.
Sedangkan, salah satu inovasi penting di revisi UU Polri adalah ketentuan yang mana meninggikan usia pensiun tim polisi dari 58 tahun berubah menjadi antara 60 dan juga 65 tahun, tergantung pada peran anggota tersebut.
Revisi yang disebutkan juga akan memungkinkan presiden menunda masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang tersebut jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan datang punya kewenangan yang luas hingga pengawasan di bola maya serta pada melakukan pengawasan dan juga pekerjaan intelijen.
Artikel ini disadur dari Revisi UU TNI Perluas Wewenang Militer, Menkopolhukam Klaim Sesuai Kebutuhan




