Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu
Jakarta – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Security atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto membantah apabila perluasan wewenang TNI bergerak yang tersebut tertuang di dalam revisi UU TNI mengatasi peran dwifungsi TNI. Fungsi ganda TNI ini pernah terbentuk dalam era pemerintahan Presiden Soeharto.
“Sudah tidak ada ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu. Isi (RUU TNI) juga tak seperti itu,” kata Hadi ditemui ke Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Ia memaparkan bahwa perluasan penugasan militer terlibat dalam kementerian atau lembaga lain bukanlah untuk kepentingan urusan politik praktis. Sebab, kata dia, peran TNI ketika ini belaka sebagai alat pertahanan kemudian keamanan negara yang didasari pada kebijakan juga tindakan politik.
“Dulu dwifungsi ABRI punya fungsi dua, yaitu sebagai kekuatan pertahanan kemudian kekuatan sosial politik,” ucapnya. Hadi menyebut, peran ganda itu yang digunakan menimbulkan adanya fraksi militer pada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kala itu.
Namun, ujarnya, pada waktu ini tidaklah ada lagi perwakilan dari TNI yang dimaksud duduk di parlemen. “Dalam pembahasan nanti tak akan masuk untuk norma-norma itu,” ujarnya.
Karena itu,Hadi mengklaim, perluasan penugasan TNI di revisi aturan itu untuk membantu kinerja kementerian lalu lembaga yang membutuhkan. “Untuk menjawab kebutuhan, sesuai dengan kebijakan presiden,” katanya.
Bantahan masalah kembalinya fungsi ganda militer ini pernah disampaikan oleh Panglima TNI, Agus Subiyanto. Ia mengatakan, bahwa yang dimaksud terbentuk sekarang adalah multifungsi TNI kemudian bukanlah lagi Dwifungsi ABRI.
“Sekarang bukanlah Dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, ada bencana kita ke situ, ya kan? Jadi jangan berpikiran seperti itu,” kata Agus.
Pernyataan Agus ini untuk menanggapi kritik lalu penolakan masyarakat sipil terhadap rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kritik menafsirkan revisi UU TNI yang disebutkan memuat aturan yang mana menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan, dan juga perluasan jabatan sipil yang dimaksud dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Misalnya pada usulan inovasi Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI.
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Ketenteraman mengkhawatirkan pernyataan Panglima TNI persoalan multifungsi ABRI berisiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Koalisi Publik Sipil memandang Panglima TNI tak diperlukan mengeluarkan pernyataan yang dimaksud akibat hal itu merupakan ranah urusan politik dan juga pembuat kebijakan.
“Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan dan juga kegelisahan yang mengalami perkembangan ke masyarakat terkait akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri lewat keterangan tertulis, Jumat, 8 Juni 2024.
EKA YUDHA SAPUTRA
Artikel ini disadur dari Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu




