Sekjen NasDem Enggan Komentari Sidang Putusan SYL
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim enggan menanggapi masalah sidang putusan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
“Semua proses peradilan idealnya tak ada yang mana bisa saja berkomentar. Kami serahkan untuk hakim,” kata Hermawi pada kantor DPP Partai NasDem, Ibukota Indonesia Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Hermawi menghormati putusan hakim yang dimaksud merupakan penjernihan dari musyawarah juga fakta persidangan. “Siapapun khalayak pada bumi ini harus menghidupi putusan hakim,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo merupakan bekas Menteri Pertanian pada 2020 sampai 2023 dari partai NasDem. Dia dituntut akibat perkara pemerasan juga menerima gratifikasi mencapai Rupiah 44,5 miliar. Pemerasan diwujudkan bersatu dua mantan anak buahnya yakni Kasdi Subagyono yang tersebut pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di dalam Kementan serta Muhammad Hatta yang digunakan pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Alat kemudian Mesin Kementan.
Mereka memeras bawahan lain seperti pejabat eselon I untuk memberikan setoran 20 persen dari gajinya setiap bulan. Syahrul dituntut 12 tahun penjara lantaran tindakan tersebut.
Dalam sidang putusan hari ini, SYL divonis penjara 10 tahun. Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Mata Uang Rupiah 300 jt yang tersebut apabila tidaklah dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan juga uang alternatif Mata Uang Rupiah 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelahnya putusan telah berkekuatan hukum kekal apabila tak dibayarkan, maka harta benda yang digunakan disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
MUTIA YUANTISYA
Pilihan editor: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara serta Denda Mata Uang Rupiah 300 Juta
Artikel ini disadur dari Sekjen NasDem Enggan Komentari Sidang Putusan SYL






