Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Tanah Air (DPR RI), Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji akan menyelidiki dugaan korupsi kebijakan pengalihan kuota haji oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
“Nanti yang mana kemudian diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, kemudian lain-lain,” kata Luluk terhadap wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Penyelidikan itu, kata Luluk, didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang digunakan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang dimaksud diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. Pihak-pihak itu di antaranya biro perjalanan haji kemudian umroh, pihak yang mana menunjuk biro-biro haji kemudian umrah tersebut, atau pihak yang digunakan memberikan dan/atau mengalihkan kuota itu.
Luluk mengatakan ada kemungkinan terjadinya suap yang dijalankan oleh biro-biro haji lalu umroh terhadap pihak yang menunjukk biro-biro yang dimaksud agar mendapatkan beberapa kuota haji. “Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa merek (biro-biro haji juga umroh) mengeluarkan beberapa jumlah anggaran untuk bisa jadi mendapat penunjukkan kuota itu ,” ujar Luluk.
Pansus haji ini, lanjut Luluk, intinya akan menyelidiki semua hal yang diduga adanya pelanggaran pada kebijakan pengalihan kuota haji. “Saya kira semua lah (akan kami selidiki),” ucap Luluk.
Pansus ini disahkan pasca anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia memaparkan ada 35 anggota DPR dari lebih besar dua fraksi yang dimaksud melakukan penandatanganan pembentukan pansus haji ini.
Selly mengutarakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah berubah jadi dasar pembentukan pansus. Ia mengutarakan penatapan kemudian pembagian kuota haji tambahan bukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah, teristimewa pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga tindakan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang lalu tidaklah sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Adapun Yaqut sebelumnya menyatakan akan mengikuti proses yang mana akan dijalankan oleh panitia khusus atau pansus haji yang dibentuk oleh DPR. pemerintahan mengklaim sejauh ini pelaksanaan haji tetap berjalan baik.
“Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang mana dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Yaqut di dalam Istana Kepresidenan Ibukota Indonesia pada Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil






