Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara perihal banyak pihak yang digunakan menyampaikan pihaknya sama-sama pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah persyaratan pencalonan bagi partai kebijakan pemerintah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang tersebut menjadi kritik keras warga terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari mereka yang tersebut mengkritik.
“Tapi, kami bekerja berhadapan dengan nama konstitusi,” kata Awiek usai mengatur rapat pengambilan tindakan tingkat I Baleg DPR sama-sama pemerintah dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah lama disebutkan bahwa DPR dengan pemerintah memiliki kekuasaan pada rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang digunakan juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, tidak merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menimbulkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.




