Tugas, Fungsi, Peran, lalu Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mana diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora terkait persyaratan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024, sedangkan yang dimaksud kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua peserta didik A Fahrur Rozi lalu Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang digunakan diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora. MK memberikan kesempatan terhadap parpol mengusung calon di dalam pemilihan gubernur meskipun tiada mempunyai kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur serta perwakilan gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon tidak ketika dilantik.
Tugas serta Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK miliki empat kewenangan utama juga satu kewajiban sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini adalah berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, meyakinkan bahwa setiap undang-undang yang dimaksud dibuat oleh legislatif bukan bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK miliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang tersebut diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan kemudian menjaga dari terjadinya konflik yang dimaksud dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk meyakinkan bahwa partai urusan politik yang mana ada tak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK di hal ini bersifat final juga mengikat, sehingga mempunyai dampak secara langsung terhadap legitimasi pemerintahan yang tersebut terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga miliki kewajiban untuk memberikan putusan menghadapi pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud diadakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang digunakan dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan pada meyakinkan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten lalu adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum pada setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi di merancang serta meningkatkan kekuatan negara hukum yang dimaksud demokratis dalam Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK melakukan konfirmasi bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang dimaksud melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, serta sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus melakukan konfirmasi bahwa setiap putusan yang mana diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan juga kepastian hukum, juga tiada dipengaruhi oleh tekanan kebijakan pemerintah atau kepentingan lain di tempat luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang independen, MK bertanggung jawab terhadap rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum kemudian keadilan, dan juga menjaga integritas serta kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap tindakan yang diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, lantaran berdampak dengan segera pada keberadaan bernegara juga bernegara.
Kesimpulan
MK mempunyai peran yang dimaksud sangat strategis di menjaga tegaknya hukum kemudian konstitusi dalam Indonesia. Dengan kewenangan yang mana diberikan oleh UUD 1945, MK melakukan konfirmasi bahwa segala tindakan pemerintah juga lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian hak asasi manusia. Melalui tugas lalu tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan pada menciptakan pemerintahan yang mana adil, transparan, serta akuntabel, dan juga pada menjaga stabilitas kebijakan pemerintah dan juga hukum dalam Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi kemudian peran Mahkamah Konstitusi di sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.





