Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang mana saya komunikasikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah dalam Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, sudah pernah menyampaikan apa yang mana diketahui terkait pertanyaan yang tersebut disampaikan penyidik tentang persoalan hukum tersebut. “Semua telah saya jelaskan, clear, sudah ada terserah pihak penyidik, jadi semua telah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tak ada satu pun yang terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau ia yang dimaksud pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan mampu waktu Ketua DPRD, mampu setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan persoalan hukum dugaan aksi pidana korupsi pada Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan diadakan setelahnya terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak lalu kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah dilakukan menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terperiksa sebagai penerima juga 17 lainnya sebagai dituduh Pemberi,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 terdakwa yang digunakan diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pengurus negara. Sementara manusia dituduh lainnya merupakan staf dari pengurus negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 dituduh yang dimaksud diduga pemberi, kata Tessa, 15 di dalam antaranya adalah pihak swasta kemudian 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama dituduh serta perbuatan melawan hukum yang dilaksanakan para tersangka, akan disampaikan terhadap teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan sudah pernah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.




