DPR Pastikan RUU pemilihan gubernur Tak Berlaku, Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Pakai Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pemilihan Kepala Daerah akan tetap memperlihatkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU pemilihan gubernur ini sudah ada dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah ada diketok bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak dapat dilaksanakan.
“Oleh dikarenakan itu sesuai dengan mekanisme yang digunakan berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang mana diatur sesuai dengan tata tertib pada DPR juga oleh sebab itu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco di jumpa persnya di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh lantaran itu, beliau meyakinkan DPR akan patuh serta taat dan juga tunduk terhadap aturan yang berlaku. Dasco meyakinkan RUU yang dimaksud tak berlaku lagi.
“Pada ketika pendaftaran nanti lantaran RUU pemilihan kepala daerah belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang digunakan berlaku adalah hasil tindakan Mahkamah Konstitusi judicial review yang tersebut diajukan oleh Partai Buruh serta Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.



