Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menganggap Indonesi bisa saja mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi di memberantas korupsi. Arab Saudi miliki mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang dimiliki terdakwa korupsi yang tersebut dituangkan di financial agreements.
“Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang mana menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi,” ujar Bamsoet ketika berubah jadi dosen penguji sidang tertutup disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dengan judul ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, dalam Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, pengembalian kerugian negara bisa jadi berubah menjadi solusi jitu pada memberantas korupsi di dalam Indonesia. Menurutnya, penerapan sanksi pidana penjara terbukti tidaklah memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian hasil korupsi serta kerugian mengurus narapidana.
“Kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan melawan hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi. Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan melawan hak-hak sosial rakyat merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home yang digunakan harus dihilangkan,” ujarnya.
Kata dia, hasil kajian Negara Indonesia Corruption Watch (ICW) pada periode 2013-2022 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Angka yang disebutkan didapat berdasarkan putusan korupsi yang mana dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pada 2023 lalu, ICW mencatat terdapat 791 persoalan hukum korupsi yang tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, serta Polri sebesar Rp909 miliar.
Sedangkan Kejaksaan berhasil mengatasi kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 jt dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, serta Rp671.500 dari biaya perkara.
“World Bank menekankan pengembalian aset tipikor (tindak pidana korupsi) sangat penting bagi konstruksi negara berkembang. Setiap100 jt US$ hasil korupsi yang digunakan bisa saja dikembalikan, dapat memulai pembangunan 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 jt bayi kemudian memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah,” katanya
Bamsoet menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan negara sebetulnya sudah ada tertuang pada Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, muncul permasalahan di konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi oleh sebab itu adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan tipikor yang tersebut memaparkan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bukan menghapuskan dipidananya pelaku tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan juga pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Pemberlakukan pasal ini bermetamorfosis menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang dimaksud ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan yang dimaksud selayaknya dikaji ulang kemudian direvisi,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi





