Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang dicari akhir-akhir ini. sebabnya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pertemuan pre-order di dalam banyak negara serta akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget pada luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang disebutkan sanggup mendapatkan jaringan dari operator seluler di dalam Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang tersebut menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), kemudian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang tersebut mempunyai NPWP, dan juga 20 untuk yag tidak ada punya NPWP.
Masyarakat juga dapat mengimput perkiraan biaya yang mana akan mereka itu keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga jual iPhone 15 varian 128 GB di tempat nilai tukar USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang mana mempunyai NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan juga PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang tersebut tidak ada miliki NPWP harus membayar PPh lebih besar tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, mereka itu yang tersebut tidak ada memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang mana perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut






