Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Aspek Kesehatan yang digunakan Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang mana menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan yang tersebut telah dilakukan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini bukan melibatkan pemangku kepentingan terdampak di area bidang hasil tembakau (IHT) pada perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah terjadi mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait di proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang mana sangat terimbas tiada dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tiada transparan. Siapa pihak yang dimaksud dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tak ikut serta serta tentunya aspirasi kami tidak ada diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, bukan ada satupun aturan yang memiliki keberpihakan terhadap lapangan usaha maupun petani yang berkecimpung di dalam bidang tembakau. Imbasnya, para pekerja yang tersebut menggantungkan hidupnya di area sektor tersebutakan mengalami kerugian melawan banyaknya larangan yang mana muncul pada PP Bidang Kesehatan tersebut.
“Aturan ini bisa jadi menimbulkan tembakau menjadi tiada laku. Kalau bidang nanti tidaklah jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang digunakan nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan semata-mata memukul lapangan usaha tembakau, Samukrah memandang dampak sektor ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi lapangan usaha turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan hitungan produksi yang digunakan turun, maka pasokan komponen baku juga berkurang.
Jika komponen baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat lalu punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang digunakan katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi bisa jadi tiada terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi tambahan lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi di waktu dekat kami akan menetapkan sikap kami,” tutupnya.




