Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP
Jakarta – Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Cindra Aditi angkat bicara setelahnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Cindra adalah penderita tindakan asusila yang digunakan diduga dikerjakan Hasyim Asy’ari.
Menurut Cindra, tindakan hukum yang dimaksud dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya. “Hal ini sangatlah tidaklah ringan bagi saya,” kata ia seusai mengunjungi sidang putusan DKPP ke Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Cindra menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk mengunjungi sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin meninjau bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.
“Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cindra menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan penderita aksi asusila yang digunakan diwujudkan oleh Hasyim.
“Butuh kekuatan hati serta kesabaran untuk menengok kembali kemudian mengaitkan bervariasi hal yang mana saya alami serta menyusunnya sebagai kepingan yang utuh,” tutur di surat pernyataan yang diterima Tempo.
Cindra mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur lalu berterima kasih terhadap semua pihak yang tersebut membantunya pada penyelesa tindakan hukum itu.
“Saya akan menyesal apabila saya tidak ada mengambil langkah apa pun juga terus teringat akan rasa tidak ada berdaya yang mana saya alami,” ucapnya.
Ketua kelompok kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, mengumumkan bahwa kliennya sengaja datang ke Nusantara untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo memaparkan awalnya Cindra enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi persoalan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, lalu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima warga kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom.
Artikel ini disadur dari Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP





