Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020

BOGOR – Kronologi persoalan hukum kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang dimaksud menimpa selebgram Cut Intan Nabila telah lama diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).
Pada perilisan persoalan hukum ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan lalu kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media persoalan kelakuannya itu.
“Telah terjadi penganiayaan terhadap manusia istri yang dijalankan oleh pribadi suami, dalam depan individu balita, bayi yang tersebut baru berusia satu minggu, di tempat mana terjadi di dalam area Sukaraja, tepatnya dalam rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pada jumpa persnya pada kantornya.
Rio Wahyu mengungkapkan apabila ATG sudah ada banyak melakukan dugaan KDRT terhadap Cut Intan Nabila. ATG yang diberikan kesempatan untuk berbicara pada depan awak media mengakui perbuatannya.
“(Lakukan KDRT) Udah lebih tinggi dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.
Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT dalam depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.
Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal serta akan mengikuti proses hukum yang ada.
ATG sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum KDRT pada Selasa (13/8/2024) di malam hari usai diamankan pada Hotel Kawasan Kemang, Ibukota Indonesia Selatan.
“Ya saya bukan akan melakukan pembelaan apapun, yang dimaksud jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.






