pemilihan gubernur serentak 2024, cek jadwal serta tahapannya

Ibukota – Tanah Air akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 37 provinsi dan juga 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan menetapkan jadwal kemudian tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang digunakan direalisasikan secara serentak pada November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemudian kabupaten/kota administratif di dalam bawah Provinsi DKI DKI Jakarta tidaklah di antaranya pada jumlah agregat 37 provinsi yang disebutkan akibat miliki status wilayah otonomi khusus.
Berikut ini adalah jadwal kemudian tahapan tahapan pemilihan gubernur 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal serta tahapan Pemilihan Pemimpin wilayah serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati, juga Walikota serta Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang tersebut diinformasikan oleh KPU melalui laman resmi mereka.
- 26 Januari 2024 (Perencanaan kegiatan dan juga anggaran)
- 18 November 2024 (Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
- 18 November 2024 (Perencanaan penyelenggaraan yang mana meliputi penetapan tata cara serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan)
- 17 April 2024 – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, dan juga KPPS)
- Sesuai jadwal yang tersebut ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan, kemudian pengawas tempat pemungutan suara)
- 27 Februari 2024 – 16 November 2024 (Pemberitahuan serta pendaftaran pemantau pemilihan)
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024 (Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024 (Pemutakhiran juga penyusunan daftar pemilih)
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
- 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 (Pengumuman pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 (Penelitian persyaratan calon)
- 22 September 2024 (Penetapan pasangan calon)
- 25 September 2024- 23 November 2024 (Pelaksanaan kampanye)
- 27 November 2024 – 27 November 2024 (Pelaksanaan pemungutan suara)
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024 (Perhitungan kata-kata lalu rekapitulasi hasil perhitungan suara
Setelah mengetahui jadwal kemudian tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, warga diharapkan komunitas memantau dengan seksama untuk meyakinkan partisipasi merekan pada proses demokrasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya





