Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan perihal pernyataannya yang dimaksud menyokong mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan menggalang segala perniagaan yang mana dapat meringankan beban mahasiswa, diantaranya pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik peserta didik agar miliki fighting spirit kemudian bertanggung jawab. “Bahwa ia pada saat kekurangan dana, ia harus berusaha, tidaklah cuma minta tolong diantaranya khalayak tuanya, apalagi kalau beliau mengambil jurusan-jurusan yang dimaksud prospektif, kenapa tidak?”, ucapannya di dalam Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kalau itu nanti pembayarannya bisa jadi ditunda pasca beliau nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif,” kata Muhadjir lagi.
Menurut Muhadjir, sudah ada tak zamannya pelajar menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari khalayak tua atau pihak lain, “Harus berani ambil resiko, termasuk yang tadi. Dengan catatan, yang tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, serta dengan pengawasan instansi institusi negara yang mana resmi untuk menjamin bahwa itu bukan berjalan fraud,” ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan terhadap pihak kampus bahwa mereka juga harus mengambil bagian bertanggung jawab, “Tidak boleh cuma memberikan kesempatan kemudian cuci tangan, kalau bila harus kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga,” kata dia.
Dia mengungkapkan hal yang dimaksud pernah ia lakukan ketika dirinya menjabat sebagai rektor. “Jadi untuk pelajar yang mana kesulitan, tak saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang dimaksud negatif. Persepsi itu muncul sebab banyaknya penyalahgunaan atau pihak yang digunakan memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang telah menerapkan mekanisme yang disebutkan lalu terbukti efektif.
Salah satu kampus yang menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan jaringan fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.
Platform itu tak terima jikalau disebut pinjol sebab terkesan sebagai perusahaan yang tiada legal kemudian tidak ada beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah lama mengantongi izin serta berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Muhadjir menganggap pemanfaatan pinjol yang digunakan diterapkan oleh kampus tidak ada diantaranya komersialisasi. “Itu kan mengenai penilaian, dapat macam-macam,” kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar pengurus financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang terdaftar lalu mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang digunakan mempunyai izin dari OJK.
CICILIA OCHA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol




