Lifestyle

Terlilit Utang, Angela Lee Nekat Lakukan Penipuan dan juga Penggelapan Rp3,2 Miliar

JAKARTA – Angela Lee alias AL kembali tersandung persoalan hukum dugaan kecurangan lalu penggelapan. Kali ini, korban berinisial FI mengalami kerugian Rp3,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial FI. Modus dugaan penipuan Angela terhadap korban adalah melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes serta LV.

“Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes serta LV. Awalnya terdakwa membeli tas untuk korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, dituduh membeli tas mewah ini dengan segera terhadap korban, total ada 15 tas merek Hermes serta LV,” beber Ade Ary dalam kantornya hari ini, Rabu (15/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil. Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh dituduh ke pembeli terakhir alias end user.

“Dia membeli dengan segera terhadap korban 15 tas itu hanya saja dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” ujar Ade Ary.

“Tetapi faktanya dari para pembeli atau end pelanggan ini telah dibayarkan untuk dituduh tetapi tiada diserahkan terperiksa uang ini untuk korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh terperiksa AC atau AL,” tambahnya.

Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain.

“Uang itu digunakan oleh terperiksa AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang digunakan sudah ada disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang mana dijual oleh korban untuk tersangka,” ungkap Ade Ary.

“Saat ini dituduh sudah ada dilaksanakan penahanan,” kata beliau lagi.

Related Articles

Back to top button