IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – eksekutif memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di area di PP Aspek Kesehatan terbaru yang tersebut disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin dalam di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat kemudian diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah sudah melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi miliki risiko juga perlu dijalankan dengan prosedur yang digunakan tepat.
Ketua Lingkup Legislasi lalu Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang mana menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari di media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).
Salah satunya yang dimaksud sanggup menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di dalam kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang digunakan pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih bisa saja berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang digunakan berisiko ini juga tiada menghentikan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang digunakan pernah aborsi) bisa jadi hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim tambahan tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang digunakan bisa saja memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk publik memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap memperlihatkan mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang tersebut aman serta sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan diadakan oleh dokter spesialis,” paparnya.




