Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai dalam Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang dimaksud mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia sudah diperbarui dengan tampilan yang tersebut lebih banyak lengkap juga modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada dalam luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya sudah pernah diakui di area beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang dilaksanakan merupakan langkah maju Indonesia pada mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya pada kawasan Asia Tenggara.
Meskipun inovasi pada SIM ini tak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang dimaksud membuatnya lebih lanjut informatif. Salah satu yang mana paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang digunakan diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM di dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat juga tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan serta alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang disebutkan untuk meyakinkan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di area luar negeri. Hal ini juga dapat menghasilkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan publik lalu petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam di SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku dan juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia pada kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah lama diakui pada beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang digunakan ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 pada Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, serta Singapura. Namun, di tempat Singapura, SIM Indonesia belaka berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, kemudian pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang tersebut berkendara di tempat Tanah Melayu juga harus mempunyai SIM Internasional yang digunakan masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga dapat mengajukan permohonan SIM Malaya untuk mengendarai kendaraan bermotor dalam negeri jiran.






