Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara
Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro memohon aparat penegak hukum mengusut persoalan hukum peretasan pada Pusat Fakta Nasional Sementara atau PDNS 2 ke Surabaya, Jawa Timur.
“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan perkara ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan proteksi bagi warga yang mana terdampak dan/atau berubah jadi korban,” kata Atnike pada keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut beliau peretasan yang berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara di tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang dimaksud bukan sah atau tak disengaja terhadap data pribadi.
Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko inovasi data yang tak sah atau tidaklah disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang mana tiada sah, tiada disengaja, atau perusakan data.
Komnas HAM menyimpulkan terdapat risiko pelanggaran terhadap beberapa orang hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemukim berhak melawan proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan juga hak miliknya.
Oleh lantaran itu, selain memohon terhadap aparat hukum, Komnas HAM juga memohonkan pemerintah, termasuk Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah serta prosedur, juga membuka layanan pengaduan umum untuk menjamin pelindungan lalu pemulihan bagi warga yang dimaksud terdampak.
“Meminta pemerintah dan juga kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat menghadapi dampak dari peretasan yang tersebut terjadi, baik pada jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum serta Ketenteraman Hadi Tjahjanto melakukan konfirmasi bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo dan juga BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang dimaksud akan ditingkatkan dengan hot site pada Batam.
Kemenko Polhukam juga mengupayakan pengamanan data yang berlapis dari pada PDNS 2 dengan cloud yang dimaksud dipantau segera oleh BSSN. “Setiap pemilik data center juga memiliki backup sehingga paling tiada ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sudah ada mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.
“Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Hal ini berjalan pada negara lain, tidak kita saja,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik pada Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jokowi tidaklah merinci secara detail ketika ditanya apa evaluasi untuk menguatkan sistem siber. Namun Eks Kepala daerah Ibukota Indonesia ini mengemukakan yang mana paling penting ada solusi supaya insiden yang tersebut identik tak kembali terjadi.
PDN, yang dikelola oleh Kemenkominfo serta BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang menyerang sistem data.
PDNS ke Surabaya itu mengurus 73 data kementerian lembaga juga banyak milik pemerintah daerah. Kominfo juga BSSN yang dimaksud bertanggung jawab berhadapan dengan Pusat Informasi Nasional dinilai gagal menyimpan objek vital juga strategis tersebut.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar ketika Ditanya Soal Peretasan PDN
Artikel ini disadur dari Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara





