Jalankan Amanat UU Perlindungan Fakta Pribadi, PLN Pastikan Informasi Pelanggan Aman

JAKARTA – Sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi lebih lanjut dari 90 jt pelanggan, PT PLN (Persero) berjanji melindungi lalu menjaga keamanan data pelanggan. Janji ini selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Angka Pribadi (UU PDP).
Direktur Retail serta Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan, pihaknya akan menjaga keamanan data pribadi pelanggan sesuai UU PDP.
”Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berazam untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan kemudian menegaskan data yang dimaksud digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” tuturnya.
Sejauh ini kata Edi, perseroan telah dilakukan berhasil mengamankan pengelolaan data pelanggan lewat tranformasi digital yang dimaksud dijalankan di area seluruh lini industri perseroan, khususnya untuk pelayanan pelanggan. Semua saluran layanan pelanggan termasuk Super Apps PLN Mobile yang tersebut pada waktu ini sudah pernah diambil lebih lanjut dari 75 jt downloader juga telah dibekali teknologi canggih dengan pengamanan data yang tersebut terenkripsi.

Ilustrasi petugas PLN sedang melayani pelanggan rumah tangga. (Foto: dok PLN)
PLN akan terus meningkatkan sistem pengamanan pada pengelolaan data juga akan memohon persetujuan pemrosesan data pribadi untuk seluruh pelanggan secara bertahap sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 melalui Program PLN Mobile, Website PLN, Contact Center PLN 123, maupun secara secara langsung di tempat kantor-kantor layanan PLN.
Edi menegaskan bahwa proses pemutakhiran data ini bukan dipungut biaya. Dengan melakukan persetujuan pemrosesan data maka pelanggan PLN akan memperoleh kegunaan dalam bentuk keamanan data setiap bertransaksi, kemudahan proses verifikasi, peningkatan layanan, serta terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.
”Kami sangat mengharapkan kerja mirip dari seluruh pelanggan agar dapat berpartisipasi sehingga seluruh data pribadi pelanggan dapat terlindungi,” ucap Edi.






