Askrindo serta BPKP Kerjasama Perkuat Janji Anti Fraud

JAKARTA – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang mana merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) menyetujui secara resmi Piagam Janji Anti Fraud dan juga disaksikan oleh Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).
Penguatan sistem anti fraud ini sejalan dengan amanat dari Kementerian BUMN agar BUMN terus melakukan implementasi sistem tata kelola yang digunakan baik, manajemen risiko yang mana efektif, serta pengendalian internal yang mampu menekan risiko pada lingkungan BUMN. Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran, mengungkapkan pentingnya merancang kesadaran serta pemahaman di menciptakan lingkungan kerja yang dimaksud bersih lalu berintegritas.
“Kami berharap, Askrindo dapat mengimplementasikan serta siap pada menerapkan sistem anti fraud di setiap aktivitas organisasinya,” ujar Fankar di pernyataannya, dikutipkan Kamis (15/8/2024).
Melalui kegiatan ini, Askrindo berupaya melakukan konfirmasi bahwa perusahaan dapat menjalankan kepatuhan terhadap sistem anti-fraud dan juga mampu menerapkan pada lingkungan kerja sehari-hari.
“Komitmen ini juga merupakan bagian dari upaya Askrindo untuk menjaga integritas serta reputasi perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat terus menciptakan budaya kerja yang transparan lalu bebas dari praktik-praktik fraud lainnya,” tambahnya.
Wakil Direktur Utama, IFG Haru Koesmahargyo, menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. IFG sebagai Korporasi yang dimaksud dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih tinggi dini di implementasi POJK yang disebutkan baik dalam IFG maupun dalam anggota holding.
Lihat Foto: IFG Libatkan BPKP Perkuat Realisasi Anti Fraud
Turut hadir pada acara yang disebutkan antara lain Deputi Kepala BPKP Sektor Investigasi Agustina Arumsari, Komisaris Utama IFG Fauzi Ichsan, serta Direktur Utama anggota holding IFG antara lain PT Jasa Raharja, PT Jamkrindo, PT Askrindo, PT Jasindo, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa juga PT Graha Niaga Tatautama. Selain penandatanganan Piagam Kepercayaan tersebut, juga diisi dengan diskusi kemudian sosialisasi oleh BPKP mengenai penerapan strategi penerapan anti fraud dalam sistem ekologi BUMN.
Pada kesempatan yang mana sama, Deputi Kepala BPKP Sektor Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan, dengan penandatanganan Piagam Janji Anti Fraud ini, BPKP akan memperkuat peningkatan kinerja kemudian tata kelola di tempat BUMN. Kerja sejenis ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya IFG di meningkatkan kesadaran dan juga komitmen di menjaga dari terjadinya fraud pada sistem ekologi IFG yang tersebut berdampak pada peningkatan kepercayaan dari masyarakat.






