Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar mempunyai konsekuensi hukum yang tersebut harus dipertanggungjawabkan lantaran berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang disebutkan diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan di tempat pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut beliau konsekuensi hukum yang dimaksud harus sanggup dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah dilakukan dibayarkan masih ada konsekuensi kelalaian dan juga ketidakefisienan.
“Asuransi itu dapat akibat ada premi yang dimaksud dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi bagaimanapun juga sudah ada dibayar oleh asuransi bukan menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan kemudian penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang disebutkan bisa saja membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini bisa jadi hanya menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang digunakan tambahan besar lagi,” kata dia.
Kementerian Industri (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta dan juga Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang dimaksud merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk dalam dalamnya berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di persoalan tersebut.





