Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

DKI Jakarta – Pas foto adalah salah satu dokumen penting di bervariasi keperluan administratif, di antaranya pernikahan. Di Indonesia, pas foto untuk keperluan pernikahan harus memenuhi beberapa persyaratan kemudian aturan tertentu.
Sebelum resmi sebagai suami istri pada waktu akad, calon pengantin harus lebih banyak dulu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar Anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat salah satunya Pas Foto nikah. Hal ini sudah ada diatur pada pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 kemudian Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, lalu rujuk.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan juga aturan pas foto untuk pernikahan:
1. Background biru
Berbeda dengan pas foto untuk ijazah yang dimaksud menggunakan latar belakang merah, pas foto untuk pernikahan diharuskan menggunakan latar belakang biru dengan kode warna #0C0CF6 sesuai aturan yang tercatat di Undang-Undang. Pastikan kode warna ini diberikan terhadap jasa foto yang digunakan kamu gunakan untuk mengelak kesalahan warna.
Jika kamu bukan sempat melakukan pemotretan pada studio, kamu dapat mengedit warna latar belakang foto pernikahan sesuai persyaratan menggunakan beberapa perangkat lunak foto editor. Beberapa aplikasi mobile yang dapat digunakan untuk mengedit pas foto adalah PicsArt, Background Eraser, juga PhotoRoom.
2. Kenakan pakaian formal
Diwajibkan untuk memakai pakaian formal seperti kemeja ketika pemotretan pas foto nikah, sebab ini adalah salah satu persyaratan penting untuk administrasi.
Jika Anda bertanya, apakah boleh menggunakan batik untuk pas foto nikah? Jawabannya adalah boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diizinkan oleh Kementerian Agama maupun KUA dikarenakan batik juga dianggap sebagai pakaian formal. Selain itu, pas foto nikah dengan kebaya atau setelan jas yang dimaksud diantaranya pakaian formal juga diperbolehkan.
Untuk warna pakaian, kamu bisa jadi menggunakan warna apa saja, namun disarankan untuk tidaklah memakai baju berwarna biru agar tidak ada mirip dengan latar belakang pas foto nikah.
3. Jumlah foto yang dimaksud dikumpulkan
Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, jumlah total pas foto nikah yang harus Anda berikan berjumlah 10 lembar yang mana terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2×3 kemudian 2 lembar foto berukuran 4×6.
Rincian jelasnya sebagai berikut:
- Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan dan juga 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang digunakan digunakan berukuran 2×3.
- Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki lalu 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang digunakan berukuran 4×6.
- Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto yang dimaksud terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan kemudian 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang dimaksud digunakan berukuran 2×3
- Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari per individu calon pengantin berukuran 2×3.
4. Gaya rambut serta hijab
Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Untuk calon pengantin pria, rambut panjang atau pendek tidaklah masalah, asalkan poni tidaklah menutupi wajah juga telinga. Rambut harus disisir juga ditata dengan rapi. Anda dapat menggunakan pomade untuk tampilan yang mana lebih tinggi rapi juga keren.
Untuk calon pengantin wanita yang mana tidak ada berhijab, cukup tata rambut Anda dengan rapi. Jika perlu, Anda mampu pergi ke salon agar rambut terlihat indah ke pas foto buku nikah. Seperti calon pengantin pria, usahakan poni rambut tiada menutupi wajah. Rambut harus digerai, tidaklah diikat, serta bisa saja ditaruh ke belakang pundak agar telinga terlihat.
Bagi yang dimaksud berhijab, pastikan tidaklah menggunakan hijab berwarna biru agar tak mengganggu latar belakang foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam atau putih.
5. Tempat tubuh
Tegap menghadap depan ke arah kamera, tak boleh miring-miring atau condong ke kanan dan juga ke kiri. Tidak diizinkan menggunakan kacamata lantaran khawatir akan memantulkan cahaya.
Syarat-syarat lain yang dimaksud harus disiapkan untuk administrasi pernikahan Selain Pas Foto.
Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:
- Fotocopy KTP juga Kartu Keluarga tiap-tiap dari kedua calon mempelai.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
- Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, serta N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
- Pas foto calon pengantin ukuran 2×3 per individu 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
- Calon pengantin yang mana berumur pada bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin penduduk tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
- Calon pengantin yang mana berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang tersebut resmi dari Pengadilan Agama.
- Surat Pengantar RT dan juga RW bagi calon mempelai yang tak tinggal dalam KUA setempat.
- Bagi mempelai yang dimaksud merupakan anggota TNI/POLRI dan juga sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.
Berkas Pernikahan Campuran WNI juga WNA:
- Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
- Bagi calon pengantin WNA yang mana sudah ada menetap selama lebih lanjut dari satu tahun di Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
- Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang digunakan menetap dalam Nusantara tambahan dari satu tahun.
- Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
- Fotocopy Paspor.
- Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang mana bersangkutan
- Semua surat-surat yang digunakan berbahasa asing wajib diterjemahkan ke pada bahasa Indonesia.
Selain pas foto nikah, dokumen administrasi pada melawan juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu di dalam KUA berjalan dengan lancar serta tercatat resmi oleh negara.
Artikel ini disadur dari Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan






