Potong kuku waktu malam hari, bolehkah?

DKI Jakarta – Dalam Islam, memotong kuku merupakan sunnah bermetamorfosis menjadi sesuatu yang mana diperhatikan bagi umat Islam. Namun, kerap kali muncul pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya potong kuku ketika di malam hari hari.
Lantas, bolehkah memotong kuku waktu malam hari?
Islam telah terjadi mengkategorikan perkara memotong kuku satu di antaranya di perkara fitrah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW di hadits yang mana diriwayatkan Bukhari lalu Muslim, bahwa perkara fitrah ada lima, yakni berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku juga mencabut bulu ketiak.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang dimaksud memotong kukunya dengan cara tak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak ada akan mengalami sakit mata" (HR Ibnu Qudaamah).
Dalam Islam, hukum potong kuku waktu malam hari diperbolehkan kemudian tak ada larangan yang tersebut secara khusus mengaturnya.
Namun, potong kuku pada waktu di malam hari hari bukan diperbolehkan untuk menjauhi musibah. Sebab memotong kuku ke waktu malam hari minim penerangan dapat memunculkan risiko cedera seperti melukai jari dan juga memiliki kemungkinan berdarah, sehingga memunculkan perasaan khawatir akan terbentuk musibah.
Waktu pemotongan kuku menurut ulama sebaiknya diwujudkan pada hari hari terakhir pekan sebelum berangkat menunaikan shalat Jumat, Kamis, atau Mulai Pekan lalu disunahkan juga mencuci ujung jari pasca memotong kuku.
Hal ini menurut kitab Hasyiyatul Jamal yang ditulis oleh Sulaiman Al-Jamal: “Disunahkan mencuci ujung-ujung jari setelahnya dipotong kukunya dikarenakan ada yang dimaksud mengemukakan bahwa menggaruk-garuk sebelum dicuci akan menyebabkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku dijalankan pada hari Jumat, Kamis atau Senin,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut-Dar al-Fikr, juz III, halaman 361).
Artikel ini disadur dari Potong kuku malam hari, bolehkah?





