BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan
Jakarta – Pelaksana Pekerjaan Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Penyelesaian juga Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa jadi dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.
“Sebelum ada pembinaan, roti Okko tak boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga telah dihentikan,” kata Ema, ketika konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Soal izin edar yang mana sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, akan segera ada inovasi data yang tersebut diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap hasil olahan makanan.
BPOM juga akan memperbaiki sistem pengawasan, baik sebelum produk-produk dipasarkan maupun pasca diedarkan ke pasar. “BPOM akan terus menerus melakukan penguatan pengawasan untuk mengawasi dari hulu ke hilir,” ujar Ema.
Menanggapi perkara pemakaian material yang dimaksud belum diizinkan BPOM, Ema mengajukan permohonan peran berpartisipasi rakyat kemudian seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan. “Kami akan meningkatkan lagi di dalam serangkaian post market terkait dengan pemberdayaan masyarakat.”
Sebab, kata Ema, langkah-langkah pengawasan makanan yang mana beredar di warga bukan mampu dikerjakan hanya saja oleh BPOM. “Sistem pengawasan itu tidak ada belaka ke BPOM saja. Ada banyak pihak yang terlibat seperti pemerintah, kementerian terkait, masyarakat, pelaku usaha. Karena pelaku usaha yang dimaksud paling tahu apa yang ia produksi. Pengetahuan dari masyarakat kemudian media juga akan menjembatani BPOM untuk menguatkan pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, BPOM pada Rabu kemarin resmi melarang peredaran roti Okko dari pasaran. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan zat natrium dehidroasetat pada roti yang tersebut diproduksi PT Abadi Rasa Food itu.
Kandungan natrium dehidroasetat itu mampu menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan bagi penderita alergi. Zat yang disebutkan juga belum masuk pada daftar substansi pengawet makanan yang tersebut diizinkan BPOM.
BPOM telah terjadi memerintahkan produsen untuk menghentikan kegiatan produksi kemudian memerintahkan pencabutan komoditas dan juga pemusnahan. Karena masalah penyelenggaraan natrium dehidroasetat pada item makanan yang dimaksud belum diatur, kata Ema, maka BPOM belum sanggup meyakini keamanan pangannya.
Artikel ini disadur dari BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan






