Serba-serbi Kenaikan Gaji ASN pada Tahun 2025
Jakarta – pemerintahan berencana akan meningkatkan gaji ASN alias Aparatur Sipil Negara di dalam 2025. Di tahun ini, upah ASN sudah ada mengalami kenaikan sebesar 8 persen, dan juga pemberian THR, juga pencairan penghasilan ke-13.
Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartanto mengonfirmasi terkait rencana kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga dalam Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024. Rencana yang disebutkan tertuang pada dokumen kerangka Ekonomo Makro juga Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Selain dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Area Perekenomian Airlangga Hartarto, kabar kenaikan upah yang dimaksud juga dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kenaikan penghasilan ASN yang dimaksud disesuaikan pada Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) 2025 yang digunakan sanggup dituang pada beragam bentuk
“Penyesuaian itu bisa saja banyak bentuknya. Bisa meninggikan pendapatan pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa terhadap awak media di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
1. Rencanan Kenaikan GAji ASN akan Disampaikan pada 16 Agustus 2024
Isa selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menyampaikan kepastian rencana pendapatan ASN akan disampaikan pada waktu Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” tambahnya.
2. KEM-PPKF sebagai Acuan Penyusunan Nota Keuangan serta RAPBN 2025 Merujuk Asumsi Mikro
KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang tersebut berubah jadi acuan penyusunan Nota Keuanngan kemudian Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) 2025. Kementeterian Keuangan sama-sama DPR menyepakati asumsi mikro dengan rincian sebagai berikut.
– Pertumbuhan sektor ekonomi ditargetkan berada di rentang 5,1-5,5 persen
– Laju kenaikan harga 1,5-3,5 persen
– Nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS
– Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen
– Harga minyak mentah Tanah Air (ICP) 75-85 dolar Negeri Paman Sam per barel
– Lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari
– Lifting gas bumi 1,003-1,047 jt barel setara minyak per hari.
Pendapatan negara ditargetkan pada rentang 12,30-12,36 persen terhadap hasil domestik bruto (PDB), belanja negara berkisar 14,59 -15,18 persen terhadap PDB, dan juga deficit 2,29-2,82 persen.
3. Restukturisasi Belanja Pegawai sebagai Salah Satu Arah Kebijakan Fiskal Tahun 2025
Pemerintah berencana akan melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang tersebut mencakup gaji, tujangan melekat, tunjangan kinerja daerah, iuran pension serta Garansi Aspek Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah juga diwacanakan untuk melakukan penghematan komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuain kebijakan kepegawaian. Hal yang disebutkan berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis keinginan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan total pegawai secara bertahap (minus growth), lalu penerapan kebijakan mutase pegawai antar daerah.
4. Gaji PNS Saat Ini
Regulasi upah ASN diatur pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan pembaruan ke-19 menghadapi PP Nomor 7 Tahun 197 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 yang digunakan mengatur kenaikan pendapatan PNS yang digunakan mengalami kenaikan upah sebesar 8 persen pada 2024 yang mana disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu. Berikut rinciannya:
Golongan I
– Golongan Ia: Simbol Rupiah 1.685.700 – Mata Uang Rupiah 2.522.600.
– Golongan Ib: Rupiah 1.840.800 – Rupiah 2.670.700.
– Golongan Ic: Rupiah 1.918.700 – Simbol Rupiah 2.783.700.
– Golongan Id: Rupiah 1.999.900 – Rupiah 2.901.400.
Golongan II
– Golongan IIa: Mata Uang Rupiah 2.184.000 – Simbol Rupiah 3.643.400.
– Golongan IIb: Simbol Rupiah 2.385.000 – Simbol Rupiah 3.797.500.
– Golongan IIc: Simbol Rupiah 2.485.900 – Rupiah 3.958.200.
– Golongan IId: Mata Uang Rupiah 2.591.100 – Rupiah 4.125.600.
Golongan III
– Golongan IIIa: Rupiah 2.785.700 – Simbol Rupiah 4.575.200.
– Golongan IIIb: Rupiah 2.903.600 – Simbol Rupiah 4.768.800.
– Golongan IIIc: Simbol Rupiah 3.026.400 – Simbol Rupiah 4.970.500.
– Golongan IIId: Mata Uang Rupiah 3.154.400 – Mata Uang Rupiah 5.180.700.
Golongan IV
– Golongan IVa: Rupiah 3.287.800 – Rupiah 5.399.900.
– Golongan IVb: Simbol Rupiah 3.426.900 – Mata Uang Rupiah 5.628.300.
– Golongan IVc: Rupiah 3.571.900 – Mata Uang Rupiah 5.866.400.
– Golongan IVd: Mata Uang Rupiah 3.723.000 – Rupiah 6.114.500.
– Golongan IVe: Simbol Rupiah 3.880.400 – Mata Uang Rupiah 6.373.200.
AULIA SABRINI SARAGIH ADIL A. HASAN | RIDIAN EKA SAPUTRA | ANTARNEWS
Pilihan editor: Tak Hanya Guyur BLT, Jokowi Juga Akan Naikkan Gaji ASN, TNI lalu Polri
Artikel ini disadur dari Serba-serbi Kenaikan Gaji ASN pada Tahun 2025





