Kominfo akan Kerjasama dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol
Jakarta – Menteri Komunikasi dan juga Informatika Budi Arie Setiadi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana mengabulkan kasasi perihal perbaikan aturan pinjaman online atau pinjol. Kominfo mengaku akan melakukan perbaikan.
“Definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki. Supaya jangan rakyat jadi korban,” katanya pada kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia mengaku akan menindaklanjuti putusan kasasi MA dan juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu diwujudkan Kominfo, kata dia, sebab banyak rakyat sudah berubah menjadi orang yang terdampar pada berada dalam kemajuan digital.
“Kami akan rute exercise dengan peraturan baru pinjaman online. Pinjam online ini banyak warga yang digunakan kena tipu juga,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai teknis salah satu langkah perbaikan yang akan ditempuh Kominfo, Budi belaka mengungkapkan pemerintah yang tersebut berpihak pada masyarakat. “Jangan sampai penduduk yang tersebut enggak siap ini, meminjam, tapi malah ia bermasalah akibat tidak ada paham aturan-aturan,” kata Budi.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online. Para warga menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi lalu Informatika Budi Arie, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.
Artikel ini disadur dari Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol






