Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya berubah menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Negara Indonesia (KAI). Sekaligus membantu rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya di meningkatkan standarisasi profesi advokat juga penegakan etik.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang tersebut saat ini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat pada Sistem Penegakan Hukum ke Indonesia’ pada Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga berubah menjadi salah satu rekomendasi jadwal prioritas percepatan reformasi hukum yang dimaksud disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, di dalam Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian lalu Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, juga Ketua DPD KAI DKI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.
Ketua DPR RI ke-20 serta Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Ketenteraman ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional sanggup bermetamorfosis menjadi jalan sedang antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga dapat menyamakan visi, misi, serta aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang ketika ini tersebar ke beraneka organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya dapat mewujudkan silabus institusi belajar bersatu untuk menyamakan standarisasi institusi belajar dan juga pelatihan bagi para advokat.
“Dewan Advokat Nasional juga bisa saja berubah jadi pintu terakhir pada penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang digunakan dianggap melanggar hukum, jangan segera dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di majelis etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila bukan puas dengan putusannya, bisa jadi mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Bidang Studi Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), dan juga Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Perlindungan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, dan juga Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa jadi diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. Sehingga bagaimanapun juga dibentuk melalui Keppres, bukan perlu takut akan ke intervensi oleh pemerintah.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, bukan akan menyebabkan organisasi advokat dan juga para advokatnya menjadi tidaklah independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru diperlukan untuk memacu profesi hukum yang tersebut profesional juga berintegritas pada interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum kemudian hakim,” pungkas Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional


