KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan KPK akan terlibat menangani potential loss atau kemungkinan kerugian negara yang mana timbul bila pemerintah mengeksekusi inisiatif family office.
“Kalau ada potensi-potensi yang mengakibatkan sisi potential loss, kerugian negara, tentu kami akan dilibatkan,” ujar Ghufron pada waktu ditemui Tempo usai acara peluncuran Simbara ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Ghufron mengaku sudah berdiskusi informal dengan kementerian/lembaga terkait ihwal rencana pembentukan family office itu. Diskusi itu berlangsung santai pada saat merek bertemu di dalam acara peluncuran Simbara. Acara itu dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman dan juga Pengembangan Usaha Luhut Binsar Pandjaitan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sepanjang gagasan pembentukan family office merupakan pengembangan pemerintah, Ghufron menyebut, hal itu masih berada di wilayah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan pemerintah diperlukan mengkaji lebih tinggi di rencana pembentukan family office. Menurut Bhima, bervariasi studi menunjukkan, negara yang mana bermetamorfosis menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah.
“Apakah Tanah Air cuma dijadikan sebagai suaka pajak juga tempat pencucian uang, misalnya?” kata Bhima untuk Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.
Selain berpotensi bermetamorfosis menjadi suaka pajak lalu tempat pencucian uang, ia was-was penanaman modal family office tiada masuk sektor riill, seperti untuk merancang pabrik. Namun, cuma untuk diputar ke instrumen keuangan, seperti pembelian saham dan juga surat utang.
Rencana pembentukan family office awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman kemudian Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah lama menyetujui juga memanggil beberapa orang menteri serta pejabat untuk mengeksplorasi skema pembentukannya.
Luhut menyatakan ia sedang menyusun regulasi terpadu terkait family office. Salah satu regulasi yang tersebut akan segera ditetapkan adalah warga yang digunakan menaruh uangnya dalam family office tak dikenakan pajak, tetapi diharuskan berinvestasi, yang akan dikenakan pajak.
“Dan penanaman modal nanti akan kita pajaki,” kata Luhut melalui akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, diambil Tempo pada 2 Juli lalu.
Artikel ini disadur dari KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara






