Cara Cek TPS pemilihan kepala daerah 2024 Online serta Daftar sebagai Pemilih
Jakarta – Petugas Pemutakhiran Informasi Pemilih (Pantarlih) sekarang berada dalam melakukan rute pencocokan serta penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Proses coklit dengan mengunjungi satu per satu rumah itu dijalankan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Warga negara Indonesi (WNI) yang memiliki hak pilih dapat meninjau status pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui laman resmi yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui tempat pemungutan pernyataan (TPS) juga alamat potensialnya secara daring (online).
Cara Cek TPS pemilihan gubernur 2024 Online
Adapun langkah-langkah untuk mengawasi alamat TPS pemilihan kepala daerah 2024 sebagai berikut:
- Kunjungi laman Cek DPT Online melalui tautan (link) https://cekdptonline.kpu.go.id .
- Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan tertera dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
- Tekan tombol ‘Langkah 2/4’.
- Masukkan nomor ponsel yang terhubung ke aplikasi mobile perpesanan WhatsApp.
- Ketuk tombol ‘Langka 3/4’.
- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kata sandi sekali pakai atau OTP ke WhatsApp dengan masa berlaku semata-mata dua menit.
- Masukkan kode OTP, sesudah itu tekan tombol ‘Konfirmasi’.
- Kemudian, sistem akan menampilkan nama dan juga status pemilih, NIK, nomor KK, dan juga nomor serta alamat potensial TPS.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan juga Jadwal Pemilihan Pengurus kemudian Wakil Gubernur, Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Daerah Perkotaan Tahun 2024, tahapan penyusunan lalu pemutakhiran data pemilih akan mulai dikerjakan pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
Oleh akibat itu, penduduk dapat memeriksa secara berkala pembaharuan informasi TPS hingga penetapan DPT atau DPS melalui website Cek DPT Online.
Cara Daftar Pemilih pemilihan kepala daerah 2024 Online
Apabila NIK tiada ditemukan ke di sistem Cek DPT Online KPU, maka warga dapat melakukan pendaftaran dengan menekan tombol ‘Daftar’ pada laman yang serupa atau segera mengunjungi https://laporpemilih.kpu.go.id. Kemudian, masukkan NIK dan juga tekan tombol Lanjut.
Calon pemilih selanjutnya akan diminta memasukkan beberapa data, seperti nomor KK, nama lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel, tempat juga tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat dari tingkat provinsi hingga rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), status kepemilikan e-KTP, dan juga status disabilitas.
Selain itu, calon pemilih pemilihan gubernur 2024 juga akan diminta mengunggah foto e-KTP atau kartu identitas anak (KIA) juga foto KK di format pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 3 MB. Lalu, masukkan longitude dan latitude domisili atau tekan tombol ‘Dapatkan Lokasi’ untuk memudahkan pengisian.
Kemudian, centang bagian pernyataan bahwa data yang dimaksud dimasukkan benar lalu tekan tombol ‘Kirim’. Petugas dari pihak KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi lalu validasi data untuk menentukan apakah permohonan dikabulkan, sehingga pemohon sanggup ditetapkan sebagai pemilih yang tersebut tercantum di DPT atau DPS pemilihan kepala daerah 2024.
Masyarakat yang tersebut berhak memilih, tetapi tiada terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilih di dalam TPS sesuai dengan alamat tertera sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Persyaratan dokumen yang penting dipersiapkan adalah e-KTP dan/atau KK yang digunakan dibawa ke TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan pengumuman berakhir pada Rabu, 27 November 2024 serta sepanjang surat pernyataan masih tersedia.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online dan Daftar sebagai Pemilih





