Kasus Dugaan Pengawet Kosmetik dalam Roti Aoka kemudian Okko, BPOM Diminta segera Bertindak
Jakarta –Gabungan Produsen Makanan kemudian Minuman Negara Indonesia (GAPMMI) memacu Badan Pemeriksa Penyelesaian juga Makanan (BPOM) segera membuktikan dugaan pemanfaatan garam klorida dehydroacetate sebagai material pengawet pada roti Aoka juga Okko.
“Kalau temuan itu memang benar benar menggunakan pengawet yang mana tak diperbolehkan, tentunya BPOM harus segera melakukan tindakan pengamanan supaya tidak ada membahayakan konsumen,” kata Ketua GAPMMI, Adhi S Lukman pada waktu ditemui di Artotel Senayan, Jakarta, Senini, 22 Juli 2024.
Adhi menyatakan sodium sodium klorida dehydroacetate tidaklah masuk daftar pengawet yang diperbolehkan BPOM. Kata dia, produsen roti jamak menggunakan propionat sebagai pengawet. “Infonya pengawet yang disebutkan untuk unsur kosmetik juga menurut saya diperlukan segera ditangani supaya tidaklah membahayakan konsumen,” katanya.
Kendati ada beberapa jumlah unsur pengawet yang mana diizinkan BPOM, Adhi mengungkapkan penggunaannya tak boleh menyeberangi batas yang dimaksud ditetapkan. Untuk itu, ia mengingatkan agar produsen tetap patuhi standar juga batas wajar pengaplikasian pengawet, teristimewa pada hasil makanan juga minuman.
Selain itu, Adhi mengatakan kedua produsen jenama roti tersebut, yakni PT Nusantara Bakery Family lalu PT Abdi Rasa Food, belum tergabung di asosiasi GAPMMI. Dia memaparkan akan menghubungi kedua produsen itu untuk bergabung ke di asosiasi.
Adhi mengutarakan penting bagi setiap produsen yang dimaksud telah berskala sektor untuk bergabung di asosiasi. Sebab, kata dia, asosiasi berfungsi untuk mengingatkan produsen makanan untuk mematuhi regulasi yang mana ada.
“Kebetulan ini perusahaan baru serta belum bergabung. Kita akan coba hubungi juga supaya bergabung lantaran prinsipnya pada asosiasi semua anggota itu patuh terhadap semua ketentuan-ketentuan yang tersebut ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua merek roti kemasan itu diduga menggunakan sodium klorida dehydroacetate agar tahan lama serta bukan berjamur meskipun telah melintasi masa kadaluarsanya. Keuda produsen membantah telah terjadi menggunakan material kosmetik sebagai pengawet.
Kedua merek roti kemasan itu diduga menggunakan natrium dehydroacetate agar tahan lama juga tidaklah berjamur walaupun telah menyeberangi masa kadaluarsanya. Menanggapi hal itu, produsen roti Aoka PT Negara Indonesia Bakery Family membantah kabar yang digunakan beredar.
“Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tak menggunakan natrium dehydroacetate. Sebanyak 16 barang kami sudah ada mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Jalan keluar kemudian Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Nusantara Bakery Family Kemas Ahmad Yani pada wawancara sama-sama Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, diambil dari Majalah Tempo berjudul “Penjelasan Produsen Roti Aoka lalu Okko tentang Bahan Pengawet berbahaya.”
Senada dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah isi zat berbahaya pada rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy memaparkan roti Okko dapat bertahan lama dikarenakan diproduksi di ruangan yang dimaksud berstandar internasional serta steril seperti ruang operasi rumah sakit.
“Roti sanggup tahan 60-90 hari lantaran langkah-langkah produksi yang tersebut higienis lalu isi substansi yang mana sudah ada ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, tiada boleh ada bakteri serupa sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang mana Baik (CPPOB). Kuncinya pada pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.
Pilihan Editor: Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti
Artikel ini disadur dari Kasus Dugaan Pengawet Kosmetik di Roti Aoka dan Okko, BPOM Diminta segera Bertindak





