KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesi (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit dapat berbisnis lagi, namun meminta-minta penduduk tidak ada cemas dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya selalu memaparkan warga jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata Moeldoko di dalam Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini minta masyarakat terlibat mengawal langkah-langkah pembuatan aturan itu. Moeldoko menyatakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengemukakan secara bangunan dwifungsi TNI telah tak ada lagi. Dia juga menyampaikan doktrin itu akan disertai sampai ke bawah dan juga pembaharuan secara kultural memerlukan waktu.
Di sisi lain, Moeldoko tidak ada setuju dengan usulan TNI untuk mencabut larangan berbisnis bagi tentara bergerak melalui revisi UU TNI. Dia mengungkapkan prajurit TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tak setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko.
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang tersebut mempunyai yayasan yang dimaksud cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tak ada lagi pada TNI,” katanya.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Keselamatan Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang tersebut termuat di Pasal 39 huruf di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan perusahaan yang dijalankan prajurit yang mana dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, juga beraneka kegiatan usaha lainnya. “TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, dikarenakan itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi






