Jokowi Teken Aturan Baru, Muluskan Bahlil Bagi Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken surat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. Aturan ini memuluskan kewenangan Menteri Pengembangan Usaha memberi izin organisasi rakyat keagamaan untuk mengatur tambang.
Salinan Perpres itu bisa jadi dilihat di JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 23 Juli 2024. Perpres Nomor 76 Tahun 2024 dibuat berhadapan dengan inovasi Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara yang mana terlebih dahulu diteken Jokowi.
Ada tiga hitungan yang mana ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama 5a, perihal Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan ke wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Kedua 5b, mengenai Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesi untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga 6a, tentang Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang mana diberikan untuk pemegang IUPK.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengatur tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 secara jelas menyatakan WIUPK yang tersebut berasal dari wilayah eks PKP2B dapat direalisasikan penawaran secara prioritas untuk Badan Usaha yang digunakan dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” bunyi pasal 5a ayat 1.
Aturan ini mengumumkan penawaran WIUPK berlaku lima tahun sejak perpres berlaku. Untuk mengurus perpres itu, pemerintah membentuk satuan tugas yang diketuai Menteri Penyertaan Modal atau Kepala Badan Sinkronisasi kemudian Penanaman Modal. Menteri Investasi, yang tersebut pada waktu ini dijabat Bahlil Lahadalia, diberi wewenang untuk melakukan penetapan, penawaran, lalu pemberian WIUPK untuk badan usaha yang dimaksud dimiliki oleh ormas keagamaan.
Setelah pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). Menteri/kepala badan yang digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penyetoran modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melarang ormas keagamaan memindahtangankan saham pada badan perniagaan yang tersebut mendapat izin tambang. Ormas Keagamaan juga dilarang bekerja sebanding dengan pemegang PKP2B sebelumnya lalu I atau afiliasinya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya sudah ada dijanjikan mendapatkan izin tersebut. Adapun beberapa jumlah ormas keagamaan lain menolak pemberian IUP tambang.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Aturan Baru, Muluskan Bahlil Bagi Izin Tambang ke Ormas Keagamaan





