Cuci Rapor Menjadi Modus yang dimaksud Buat Katrol Angka Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok
Jakarta – Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang digunakan sudah diterima di beberapa SMA Negeri pada Depok dibatalkan penerimaanya dikarenakan terbukti melakukan pemanipulasian nilai rapor. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi,
Ade menjelaskan para Calon Anggota Didik (CPD) dari SMP yang disebutkan terpaksa dianulir pada waktu Penerimaan Audien Didik Baru (PPDB) tahap dua, didapatkan terjadinya anomali data.
Bidang Pengawasan PPDB Jabar kemudian Panitia PPDB di salah sau SMA di Depok kemudian melakukan validasi ke SMP Negeri 19 Depok. “Ke SMP asal. Nah, data yang dimaksud anomali itu ya, dikarenakan ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal. Tetapi pada pada waktu divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang dipublikasikan oleh CPD dengan buku rapor, lalu juga buku nilai yang digunakan ada ke sekolah, itu tidaklah ada perbedaan nilai (sesuai),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Kecurangan terungkap di mana Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai melalui perangkat lunak e-rapor lalu ditemukan, nilai e-rapor berbeda dengan nilai rapor yang dimaksud diunggah pada mengungkap rapor sekolah.
“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud dengan kami lalu akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di dalam Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dimaksud direalisasikan oleh sekolah,” kata Ade.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Depok Sutarno mengutarakan 51 kontestan didik yang dianulir dari beberapa SMA Negeri ke Depok akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta yang tersebut berada dalam Depok agar para CPD dapat kekal bersekolah.
“Karena memang benar aturan yang tersebut tiada masuk di negeri harus dalam swasta. Kalau memang benar ada yang tersebut kesulitan untuk mampu masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk sanggup memperoleh sekolah swasta,” kata Sutarno pada waktu ditemui pada SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Sutarno juga menjelaskan Dinas Pendidikan telah lama berkoordinasi dengan khalayak tua siswa serta wali kelas di SMPN 19 Depok apabila mendapatkan kendala sewaktu ingin melanjutkan SMA dengan mengkomunikasikan ke pihak mereka.
“Informasi terakhir, hanya saja ada 3 yang mana belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang lain telah bisa saja memperoleh swasta,” ujar Sutarno. Dia berkomitmen agar 51 siswa yang dimaksud tetap memperoleh sekolah dan juga akan kekal difasilitasi juga dikomunikasikan terhadap pihak sekolah swasta yang berada di Depok.
AULIA SABRINI SARAGIH | RICKY JULIANSYAH |
Pilihan editor: Soal Skandal Cuci Kuantitas Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu di SD Juga
Artikel ini disadur dari Cuci Rapor Menjadi Modus yang Buat Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok





