Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Ibukota Asal-asalan
Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap rencana pulau sampah pada area reklamasi Teluk Jakarta sebagai rencana asal-asalan yang tersebut tak berdasarkan kajian komprehensif.
Manajer Kampanye Polutan juga Urban Walhi Abdul Ghofar memaparkan wacana pulau sampah ini menggenapi beragam kebijakan Penjabat Pemuka Ibukota Heru Budi yang dimaksud terlihat gagap serta gagal pada menyelesaikan persoalan seperti permasalahan polusi udara. “Pembuatan pulau sampah akan memunculkan kesulitan sosial serta lingkungan di dalam wilayah sekitar posisi proyek,” kata Ghofar untuk Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut dia, pulau sampah ini juga tidaklah akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah pada wilayah metropolitan Jakarta. Ghofar menuturkan reklamasi untuk pembuatan pulau sampah atau untuk peruntukan lain ke wilayah pesisir Ibukota sendiri merupakan sesuatu yang bermasalah.
Reklamasi sudah pernah juga akan berdampak pada hilangnya akses nelayan kemudian kehancuran habitat laut. “Sementara pulau sampah berisiko besar mencemari lingkungan dari jenis sampah tertentu, seperti plastik, limbah elektronik, serta jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) lain.”
“Padahal situasi pada waktu ini wilayah perairan Teluk Ibukota sudah ada tercemar logam berat lalu mikroplastik. Pembuatan pulau sampah akan memperparah situasi tersebut,” ucap dia.
Menurut Ghofar, proyek seperti pulau sampah ke Maladewa dan juga Singapura yang berubah menjadi rujukan bagi pembuatan pulau sampah di dalam Ibukota Indonesia punya sederet hambatan keseimbangan lalu lingkungan. Dari sisi urgensi, kata dia, Maladewa lalu Singapura memang benar miliki kendala keterbatasan lahan untuk pendirian sarana pengelolaan sampah. Oleh karenanya, menurut Ghofar, kedua negara yang dimaksud menciptakan kemudian atau memanfaatkan pulau sebagai kedudukan penimbunan juga pengolahan sampah.
“Proyek pulau sampah di dalam Maladewa memunculkan kerusakan sistem ekologi laut sebab cemaran limbah seperti akumulator bekas, asbes, timbal dan juga material lain yang tersebut masuk ke perairan. Pencemaran ini menyebabkan kerusakan ekologi sekaligus meningkatkan risiko kebugaran bagi masyarakat.”
Sementara Pulau Semakau yang dimaksud berubah menjadi pulau sampah pada Singapura, kata Ghofar, ketika ini pada situasi terisi lebih besar dari setengahnya dan juga terancam kelebihan kapasitas. Ia menyebutkan mulai muncul desakan dari pakar untuk mulai berfokus pada upaya pengurangan sampah secara signifikan pada keseluruhan siklus material baik sampah plastik maupun organik.
Berdasarkan pengalaman pulau sampah ke Maladewa dan juga Singapura yang dimaksud memiliki catatan kritis pada aspek kesehatan serta lingkungan, menurut dia, kebijakan konstruksi pulau sampah baik di dalam Ibukota Indonesia maupun wilayah lain adalah pilihan yang digunakan bukan tepat.
“Tidak ada urgensi dari sisi pengadaan lahan juga kebijakan ini juga tiada akan menyelesaikan persoalan darurat sampah apabila pemerintah enggan mengupayakan langkah-langkah pengurangan dari sumber sampah,” kata dia.
Walhi, kata Ghofar, memohon wacana ini bukan perlu dilanjutkan. Ia meminta-minta Heru untuk fokus pada upaya-upaya strategis lain yang sudah ada pernah dirumuskan oleh otoritas Ibukota Indonesia misalnya melalui Peraturan Pemuka DKI Jakarta tentang pengelolaan sampah di level RT/RW, pelarangan plastik sekali pakai jenis tertentu hingga penyelenggaraan prasarana seperti TPS3R.
“Pemerintah Ibukota Indonesia juga harus memacu upaya lain yang dimaksud signifikan mengatasi kesulitan sampah seperti implementasi sistem ekologi guna ulang yang tersebut mampu menghurangi secara signifikan sampah plastik,” ucapnya.
Sebelumnya, Heru mengusulkan untuk mendirikan pulau baru sebagai kedudukan pengolahan sampah pada wilayah aglomerasi Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan juga Cianjur.
Heru beralasan, Ibukota tidaklah lagi miliki lahan untuk dijadikan posisi pembuangan sampah di satu puluh tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin tinggi juga tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang sudah ada melebihi kapasitas.
Artikel ini disadur dari Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan





