Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian kemudian Lembaga
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas atau Satgas pengawasan barang tertentu yang dimaksud diberlakukan tata niaga impor. Ia mengklaim pembentukan Satgas itu sebab maraknya komoditas ilegal yang digunakan berimbas pada PHK juga pabrik tutup pada pada negeri.
“Satuan tugas pengawasan barang tertentu, jadi bukan semua tentunya, yang mana diberlakukan tata niaga impor,” kata Zulhas di kantornya pada Ibukota Indonesia Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas mengatakan, satgas itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan juga pengendalian dalam bidang ekspor serta impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan ke bidang perdagangan pada tingkat nasional.
Politikus PAN itu menuturkan, satgas beranggotakan 11 kementerian dan juga lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi lalu Kabupaten/Kota yang digunakan membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis juga pengawasan penanganan hambatan impor, menciptakan keadaan yang digunakan efektif, pengawasan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaganya,“ ujarnya.
Satgas ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan juga akan diperpanjang jikalau diperlukan. “Nanti dilihat bagaimana, apakah diperlukan dilanjutkan atau tidak,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Sektor Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengutarakan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang digunakan masuk ke negeri tanpa izin. Dia menyampaikan satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) lalu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini kesulitan yang mana complicated,” kata Bara.
Oleh akibat itu, Bara mengatakan institusinya juga telah dilakukan berkoordinasi dengan organisasi entrepreneur lalu kementerian terkait. Dia menyampaikan Kementerian Perdagangan telah terjadi berinteraksi dengan Kamar Dagang dan juga Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Tanah Air atau APINDO, juga Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan kemudian Penyewa Pusat Perbelanjaan Tanah Air atau HIPPINDO. “Kami sedang di serangkaian penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian-kementerian lain agar dapat menangani barang ilegal yang masuk,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian dan Lembaga





