pemerintahan Catat Pajak Atas Usaha Perekonomian Digital Capai Simbol Rupiah 25,88 Trilyun
Jakarta – otoritas mencatatkan data penerimaan dari sektor perniagaan ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 sebesar Mata Uang Rupiah 25,88 triliun. Jumlah ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Skor (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rupiah 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rupiah 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Mata Uang Rupiah 2,19 triliun, kemudian pajak yang dimaksud dipungut oleh pihak lain menghadapi operasi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Data Pengadaan eksekutif (pajak SIPP) sebesar Rupiah 2,09 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah lama menunjuk 172 pelaku usaha PMSE berubah menjadi pemungut Pajak Pertambahan Angka (PPN). Pada bulan Juni 2024, tak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang tersebut telah terjadi ditunjuk, 159 PMSE telah lama memungut serta menyetorkan PPN PMSE sebesar Mata Uang Rupiah 20,8 triliun. “Jumlah yang dimaksud berasal dari Simbol Rupiah 731,4 miliar setoran pada 2020, Mata Uang Rupiah 3,90 triliun setoran pada 2021, Mata Uang Rupiah 5,51 triliun setoran pada 2022, Mata Uang Rupiah 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan juga Rupiah 3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Publik Dwi Astuti, seperti diambil pada pernyataan tercatat pada Jumat, 19 Juli 2024.
Dwi merincikan penerimaan pajak kripto sudah terkumpul sebesar Mata Uang Rupiah 798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan yang disebutkan berasal dari Simbol Rupiah 246,45 miliar pada 2022, Mata Uang Rupiah 220,83 miliar penerimaan pada 2023, juga Rupiah 331,56 miliar pada 2024. Penerimaan pajak kripto yang disebutkan terdiri dari Mata Uang Rupiah 376,13 miliar penerimaan PPh 22 berhadapan dengan proses pemasaran kripto di dalam exchanger.
“Dan Rupiah 422,71 miliar penerimaan PPN DN berhadapan dengan operasi pembelian kripto di dalam exchanger,” kata dia.
Selain itu, pajak fintech (P2P lending) juga telah dilakukan menyumbang penerimaan pajak sebesar Rupiah 2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Mata Uang Rupiah 446,39 miliar pada 2022, Mata Uang Rupiah 1,11 triliun penerimaan pada 2023, lalu Simbol Rupiah 635,81 miliar penerimaan pada 2024. Pajak fintech yang dimaksud terdiri menghadapi PPh 23 melawan bunga pinjaman yang mana diterima WPDN dan juga BUT sebesar Simbol Rupiah 732,34 miliar, PPh 26 melawan bunga pinjaman yang tersebut diterima WPLN sebesar Mata Uang Rupiah 270,98 miliar, kemudian PPN DN berhadapan dengan setoran masa sebesar Mata Uang Rupiah 1,19 triliun.
Penerimaan pajak melawan perniagaan ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Mata Uang Rupiah 2,09 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP yang disebutkan berasal dari Rupiah 402,38 miliar pada 2022, sebesar Simbol Rupiah 1,12 triliun penerimaan pada 2023, serta Mata Uang Rupiah 572,17 miliar penerimaan pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Simbol Rupiah 141,23 miliar dan juga PPN sebesar Rupiah 1,95 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan lalu kesetaraan berupaya (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang dimaksud melakukan jualan produk-produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri untuk konsumen dalam Indonesia,” kata Dwi.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali prospek penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto melawan operasi perdagangan aset kripto, pajak fintech menghadapi bunga pinjaman yang dimaksud dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan juga pajak SIPP berhadapan dengan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Data Pengadaan Pemerintah.
Artikel ini disadur dari Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun





