E-meterai: Nominal, bentuk, juga harganya

Ibukota – otoritas telah lama menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu pada urusan administrasi seperti surat menyurat juga dokumen penting pada bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang digunakan memiliki ciri khusus yang digunakan mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan serta peraturan pemerintahan Republik Indonesia, disitir dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak melawan dokumen elektronik, penggunaannya dilaksanakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pengaplikasian e-Meterai telah terjadi tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 serta Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang mana dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 memiliki dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik terdiri dari nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, juga nomor 10000 serta tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang mana menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang mana melekat pada e-Meterai tersebut.
Adapun untuk nilai e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, nilai tukar yang diatur ini merupakan nilai dari distributor kemudian pemungut bea meterai. Sedangkan nilai dari pengecer tidak ada diatur.
Pengecer dapat mengedarkan meterai elektronik dengan tarif jual yang digunakan berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya





