AMLI : Larangan Terkait Sistem Tembakau pada PP Kesejahteraan Bisa Matikan Usaha Periklanan

JAKARTA – Para entrepreneur periklanan kemudian reklame yang tergabung di Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang termasuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain PP 28/2024, para pelaku bisnis juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang item tembakau juga rokok elektronik.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) di PP 28/2024.
“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang sebenarnya sudah ada kita mulai sejak RPP Aspek Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya dalam seluruh Indonesia,” jelas Fabianus dalam Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan lalu jualan komoditas tembakau pada radius 500 meter dari satuan sekolah dan juga tempat bermain anak pada Industri Media Luar-Griya.
“Larangan pada pasal PP Aspek Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya lapangan usaha media luar griya sejenis sekali bukan boleh berusaha, yakni mematikan perniagaan kami,” terang Fabi.
Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang dimaksud bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang disebutkan sulit diterapkan serta terkesan pelarangan tayangan iklan barang tembakau mirip sekali.
“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan dikarenakan kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan lembaga pendidikan serta tempat bermain anak, juga kemungkinan timbulnya pemahaman yang berbeda dalam masyarakat, penegak hukum, dan juga pelaku usaha,” terang Fabi.
Fabi juga menerangkan adanya ketentuan perdagangan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang tersebut lebih banyak parah dikarenakan bukan memiliki dasar acuan jelas.






