Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik serta Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang dimaksud pada waktu ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat perkara etik selama menjadi pemimpin lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya permasalahan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tiada hanya sekali pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pelopor negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang mana sangat penting meskipun ia tidaklah tertoreh di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di area ruang tes pada Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan perihal riwayat tindakan hukum etiknya yang sempat bergulir di tempat Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan pasca melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang terjadi yang dimaksud hanya sekali sebatas riwayat pertemanan yang dimaksud sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk permasalahan saya yang dimaksud terkait dengan kode etik yang dimaksud diputus tak bersalah, itu cuma kebetulan ada staf saya yang dimaksud dulu dalam Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan pada Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg dalam Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, kerap diadakan sebelum bertugas pada KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya dalam bidang tata usaha negara dulu kerap memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian juga lembaga serta misalnya diminta rakyat kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan pada KPK yang kemudian saya menyebabkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu identik orang lain. Bahkan ketemu serupa orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan juga kewenangan yang digunakan ada pada satu lembaga dengan yang tersebut ditugaskan yang saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang dimaksud harusnya bukan layak dilakukan,” katanya.





