Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan

JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan setelahnya purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI setuju menyebabkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan diambil pada rapat pleno yang digunakan dilakukan pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terhadap legislator yang tersebut mengabdi lalu senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
“Untuk itu untuk anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mekanismenya diatur di Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy pada waktu bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, dan juga permukaannya terdapat logo DPR dan juga masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI setuju membentuk panitia kerja (panja) untuk mendiskusikan rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja sudah mengadakan rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada sebagian hal yang dimaksud disepakati secara musyawarah mufakat.
“Satu, tanda penghargaan terdiri berhadapan dengan piagam serta pin yang tersebut diberikan untuk semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau yang mana tak menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang dimaksud bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan akibat melanggar sumpah, janji jabatan kemudian kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan sudah pernah memperoleh hukum tetap saja oleh sebab itu perbuatan pidana,” jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan lalu penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik terhadap anggota yang tersebut mewakili fraksi serta dihadiri oleh oleh seluruh anggota yang digunakan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
“Tiga, selain untuk anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan untuk tenaga sistem pendukung yang tersebut merupakan ASN Setjen DPR RI dan juga tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR juga tenaga ahli fraksi,” kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan di Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya terhadap seluruh partisipan untuk menganbil kesepakatan berhadapan dengan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI sanggup disahkan di dalam rapat paripurna.
“Apakah hasil penyusunan juga pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses lebih lanjut lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi yang mana secara langsung disambut jawaban setuju oleh partisipan rapat.






