Hari Hal ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara lalu RUU Wantimpres Menjadi UU

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) serta RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan akan diadakan pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang mana dilakukan pada Kamis (19/9/2024) pagi.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu sudah pernah dijalankan di rapat kerja dengan pemerintah beberapa waktu lalu
“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah ada jelas bahwa akan dibawa terhadap paripurna terdekat. Ya kalau mengawasi paripurna terdekat ya kemungkinan di minggu ini,” kata Wihadi terhadap wartawan, dikutipkan Kamis (19/9/2024).
Kata Wihadi, pimpinan DPR RI lalu Badan Musyawarah (Bamus) telah dilakukan menyelenggarakan rapat untuk mengesahkan RUU Wantimpres juga RUU Kementerian Negara.
Atas dasar itu, menurutnya, pengesahan dua RUU itu akan diadakan pada rapat paripurna yang dimaksud diselenggarakan pada Kamis (19/9/2024) ini. “Iya, iya,” ujarnya.
Rapat paripurna akan digelwr pada pukul 09.30 WIB. Dari program rapat yang dimaksud diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan beberapa orang RUU kemudian mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.
Berikut jadwal lengkap Rapat Paripurna DPR , Kamis (19/9/2024).
1. Pembicaraan Derajat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
2. Pembicaraan Derajat II/Pengambilan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Pembicaraan Level II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Pembicaraan Taraf II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.




