KPK Ungkap Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta per Orang, Jubir: Itu Angka Taksiran Sementara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai tiket jet pribadi Kaesang Pangarep Rp90 jt per orang pada waktu plesiran ke Amerika Serikat. Angka itu merupakan taksiran besaran biaya apabila menggunakan pesawat komersial ke AS.
“Itu hanya saja nomor self assessment, nomor sementara untuk keinginan pengisian formulir,” kata Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, Kamis (19/9/2024).
Saat mengisi formulir laporan gratifikasi di dalam KPK, salah satu item yang tersebut harus diisi yakni biaya atau nilai. Pihaknya bukan dapat menaksir nilai tiket penerbangan yang digunakan Kaesang.
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini cuma self assessment, nilai yang dimaksud ditaksir oleh pelapor,” ujarnya.
Ketika berdiskusi dengan KPK, merekan menyepakati nilai atau besaran ditulis sebesar Rp90 juta. “Kuasa hukum dan juga jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 jt per orang sebagai hitungan self assessment, taksiran sementara merujuk untuk nilai tukar tiket kelas perusahaan Jakarta-AS,” kata Francine.
Nanti KPK akan menghitung kembali dengan standar yang benar jikalau memang sebenarnya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti menerima gratifikasi. “Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu hanya kami siap membayar sesuai biaya yang dimaksud ditetapkan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Lingkup Pencegahan serta Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang tersebut disampaikan Kaesang apabila dikonversi menjadi uang, pemakaian jet pribadi yang disebutkan senilai Rp90 jt untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, Kaesang menumpangi jet pribadi sama-sama istrinya Erina Gudono, kakak Erina, kemudian pribadi staf.
“Kalau berempat kira-kira Rp360 jt jikalau ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang tersebut menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala dalam Gedung ACLC DKI Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).






