RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil di Rapat Paripurna DPR yang digunakan dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Kesepakatan diambil pada forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang mana diselenggarakan dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambil pasca Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara .
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat, memohon persetujuan kontestan rapat terkait usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.
“Sidang komite yang digunakan kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi terhadap seluruh anggota badan terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana yang dimaksud di tempat atas, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” seru kontestan rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan untuk fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana pada menghadapi apakah dapat disetujui menjadi UU?” ucap Lodewijk.
“Setuju,” sahut partisipan rapat yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dan juga otoritas sudah menyepakati revisi UU Kementerian Negara pada Mulai Pekan (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat sebagian inovasi pada revisi UU Kementerian Negara seperti jumlah total nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan keinginan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.






