Daftar Lengkap Kementerian kemudian Lembaga yang Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang dimaksud melibatkan mengeksplorasi calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan terhadap Presiden akan diulas pada artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang digunakan terlibat di pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali sibuk diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota telah menyelenggarakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mendiskusikan usulan nama calon Pj Gubernur Ibukota Indonesia pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang tersebut dilakukan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang disebutkan menghasilkan kembali tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, lalu Tomsi Tohir. Ketiga nama yang disebutkan selanjutnya diserahkan terhadap Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian dan juga Lembaga yang tersebut Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang dimaksud menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas serta wewenang gubernur lantaran terdapat kekosongan jabatan gubernur juga delegasi gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan juga Penjabat Wali Pusat Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, lalu Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan juga Pj Wali Daerah Perkotaan yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman di penyelenggaraan pemerintahan yang mana dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang digunakan menduduki JPT Madya di tempat lingkungan otoritas Pusat atau pada lingkungan eksekutif Daerah bagi calon Pj Gubernur serta menduduki JPT Pratama di area lingkungan pemerintahan Pusat atau pada lingkungan eksekutif Daerah bagi calon Pj Kepala Kabupaten juga Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak ada pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani lalu rohani yang digunakan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dilaksanakan oleh Menteri di hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilaksanakan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan terhadap Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur di Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari jumlah agregat 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama juga dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai material pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di area atas, bisa jadi disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang digunakan terlibat di pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan juga kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.




