Koalisi Komunitas Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis
Jakarta – Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Keselamatan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Nusantara (UU TNI).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Industri Keamanan, M. Isnur, mengkaji revisi UU TNI yang digunakan membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih bergabung berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan kemudian keamanan negara.
“Militer tak dibangun untuk kegiatan industri juga urusan politik akibat hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Larangan bagi prajurit TNI berbisnis termuat di Pasal 39 UU TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah lama menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah lalu komite persoalan ini belum dimulai.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu.
Isnur berpendapat penghapusan larangan industri di UU TNI tak cuma akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan pada pertahanan dikarenakan bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung masalah penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan kemudian pertahanan.
Dia menyimpulkan bervariasi anggaran yang tersebut dikucurkan negara untuk TNI mestinya menimbulkan profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik dan juga berbisnis. “Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis di UU TNI adalah sesuatu yang tersebut berbahaya di pengerjaan profesionalisme militer itu sendiri,” tuturnya.
Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke pada ranah bidang usaha serta urusan politik serupa artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam kegagalan demokrasi yang akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut
“Oleh dikarenakan itu, DPR dan juga pemerintahan harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dimaksud kontroversial ini akibat hanya saja akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI,” tuturnya.
Isnur mengungkit mengenai praktik usaha keamanan yang tersebut kerap dikerjakan oleh TNI menghadapi perusahaan milik swasta dan juga negara dan juga pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik usaha keamanan yang tersebut selama ini terjadi, khususnya ke sektor sumber daya alam, salah satunya perampasan tanah adat.
Isnur mengungkap, di penelitian Koalisi Publik Sipil yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer dalam Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” ditemukan adanya hubungan, baik secara dengan segera maupun tidak ada langsung, antara penambahan prajurit TNI ke Intan Jaya dan juga pengamanan perusahan-perusahaan ke sana.
Dia menyimpulkan praktik pengamanan ini menghasilkan prajurit TNI berhadapan secara dengan segera dengan rakyat yang tersebut sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidak ada jarang praktik pengamanan mengakibatkan kekerasan.
Sudah sepatutnya negara menegaskan kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukanlah dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. “Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit berubah menjadi rusak seperti era Orde Baru,” ucap Isnur.
Adapun Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Ketenteraman terdiri dari beberapa orang organisasi meliputi Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Wadah de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, juga AlDP.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis





