Kritik BEM UI lalu UGM persoalan Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Mahasiswa Universitas Nusantara (UI) serta Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang dimaksud sudah pernah disepakati sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Revisi UU itu akan mengubah Wantimpres selaku lembaga pemerintah berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI menuntut agar revisi UU Wantimpres memuat inovasi yang digunakan jelas. Organisasi Kampus Perjuangan itu memohonkan DPR memberikan penjelasan yang digunakan komprehensif dan juga rasional terhadap umum melawan urgensi revisi aturan tersebut.
“BEM UI mengambil sikap kritis terhadap rencana pembaharuan Wantimpres berubah jadi DPA,” kata Koordinator Lingkup Sosial Politik BEM UI, Jhonas Nikson, di pernyataan tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Mahasiswa jurusan ilmu hukum itu juga mengkritisi persoalan kemungkinan keanggotaan DPA yang digunakan dapat diisi sesukanya oleh sosok-sosok elit, diantaranya mantan presiden. Menurut Jhonas, keanggotaan komite pertimbangan semacam itu mestinya diduduki oleh para tokoh bangsa yang digunakan benar-benar mempunyai kebijaksanaan, bukanlah sekadar diduduki untuk kepentingan bagi-bagi jabatan.
“Lembaga ini harus menjaga kebijakasanaan kepala pemerintahan ke Istana, bukanlah justru memuluskan kepentingan kotor elite parpol,” kata Jhonas.
Jhonas juga menyinggung persoalan kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang mana setara dengan presiden. Dia berpendapat bahwa mestinya badan pertimbangan itu berada di dalam bawah presiden oleh sebab itu bangunan keanggotaannya pun dipilih oleh presiden.
“Potensi pembentukan DPA sebagai lembaga yang dimaksud setara dengan presiden tiada dimungkinkan sepanjang tidaklah ada pembaharuan Undang-Undang Dasar,” kata Jhonas.
Kemudian, Jhonas juga mencela masalah tahapan revisi UU Wantimpres yang dimaksud ditargetkan selesai pada sebulan. Menurut dia, DPR serta pemerintah harus mengkaji revisi aturan itu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukanlah sekadar keinginan penguasa.
“Mempercepat revisi uu ini secara terburu-buru semata-mata akan mengakibatkan kemarahan dan juga ketidakpercayaan umum terhadap pemerintah,” kata Jhonas.
Kritik melawan revisi UU Wantimpres juga datang dari BEM UGM. Organisasi pelajar Kampus Kerakyatan itu menuding revisi aturan itu cuma menguntungkan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang mana dimotori oleh koalisi gemuk.
“Dengan urgensi yang mana belum jelas ini, kami menolak wacana pembaharuan tersebut,” kata Ketua BEM UGM Nugroho Prasetyo Aditama di pernyataan tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Nugroho menganggap keberadaan komite pertimbangan semacam itu cuma akan menambah beban anggaran dan juga memperumit birokrasi. Di sisi lain, ia berpendapat bahwa lembaga itu tak mempunyai tugas lalu fungsi yang tersebut jelas.
Mahasiswa jurusan ilmu urusan politik lalu pemerintahan itu turut menyoroti tentang keanggotaan DPA yang dimaksud dapat diisi oleh siapa pun sesuai kehendak presiden. Nugroho gelisah apabila nantinya lembaga itu justru diisi oleh keluarga penguasa ataupun pengusaha perusahaan yang digunakan punya kepentingan terselubung.
Nugroho mempertanyakan tujuan inovasi status Wantimpres yang mana awalnya lembaga pemerintah pada bawah presiden menjadi DPA sebagai lembaga negara yang setara dengan presiden. Menurut dia, konsep itu tak sesuai dengan keadaan ideal pada konsep trias politica ke mana kekuasaan dibagi di tiga bentuk, yakni legislatif, eksekutif, lalu yudikatif.
Ia juga menyalahkan pembahasan revisi yang mana terburu-buru di dalam ujung periode DPR kemudian pemerintah. Dia mendesak agar partisipasi komunitas turut diakomodasi pada RUU Wantimpres. “Rasanya kami mengawasi para pemegang kuasa sudah ada tidaklah tahan untuk segera bagi-bagi kekuasaannya,” kata Nugroho.
DPR sebelumnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh ketika DPR menyelenggarakan rapat paripurna yang digunakan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024. “Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui berubah menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para partisipan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum tindakan dijatuhkan, Lodewijk memohon para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat untuk para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR pada rapat pleno atau pengambilan kebijakan yang digunakan dijalankan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya saja membutuhkan waktu satu hari di dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Artikel ini disadur dari Kritik BEM UI dan UGM soal Revisi UU Wantimpres





