Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK
Jakarta – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras kebijakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya oleh sebab itu dianggap ilegal serta bukan sah, juga tidak ada memiliki dasar hukum yang dimaksud kuat.
Menurut Hendry, DK PWI telah dilakukan bertugas melampaui kewenangannya. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan yang dimaksud tidak hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tak mengetahui hal ini kemudian sudah ada bersurat terhadap Sasongko Tedjo,” kata Hendry pada Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, ia memaparkan bahwa permintaan Ketua DK terhadap Ketua Sektor Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak ada berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Lingkup Organisasi PWI semata-mata Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB semata-mata mampu dikerjakan apabila Ketua Umum menjadi terdakwa persoalan hukum yang mana merendahkan martabat wartawan lalu diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah total provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan juga Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, juga Berman Nainggolan. Dengan inovasi tersebut, Nurcholis tak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis sudah ada tidak ada mempunyai legal standing untuk berlaku menghadapi nama DK. Oleh dikarenakan itu, surat langkah yang digunakan dikeluarkan berubah jadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry menyatakan bahwa segala tindakan DK cuma mampu diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, juga Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan tak miliki landasan hukum.
“Tindakan ini tidak ada mempunyai kekuatan hukum yang dimaksud mengikat,” katanya.
Sasongko Tedjo juga dinilai telah dilakukan menyalahgunakan kop surat juga cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang mana sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan keras pertama lalu terakhir untuk Sasongko Tedjo untuk tidaklah lagi menggunakan atribut lalu nama DK sejak ditetapkannya inovasi tersebut.
Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk memohon maaf terhadap Ketua Umum PWI Pusat juga mencabut pernyataan yang mana ia keluarkan pada rilis.
“Jika peringatan tegas ini tiada diindahkan, kami akan menempuh tahapan hukum,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo menyatakan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Nusantara atau PWI sudah memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang di Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ia menyampaikan beberapa jumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berlaku secara sepihak kemudian sewenang-wenang pada merombak susunan Dewan Kehormatan serta Pengurus Pusat PWI,” katanya di penjelasan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menyelenggarakan rapat pleno yang mana diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan juga profesi, ke antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Artikel ini disadur dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK





